Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

Yohannes Tohap
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster

BANYUASIN, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster. Peristiwa terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli. Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal. 

Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi. Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul. 

Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perahu Pemancing Tertabrak Tugboat akibat Kabut Asap di Banyuasin, 2 Orang Tewas 3 Masih Hilang

57 tahun lalu

Buaya Berukuran Besar Muncul di Sungai Gasing, Lokasinya Tak Jauh dari Permukiman Warga

57 tahun lalu

Geger, Warga Temukan Jenazah Sudah Jadi Kerangka di Banyuasin saat Bersihkan Parit

57 tahun lalu

Detik-Detik Kapal Tugboat Paiton Terbakar di Sungai Musi, Ini Pemicunya

57 tahun lalu

Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Kurir Narkoba Ditangkap Polres Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal