PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh  

Leo Muhammad Nur
Ifaldi Musyadat
Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. (Foto: INews.id)

MAKASSAR, iNews.id - Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11). 

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud Depan Habiburokhman, Minta Keadilan untuk Anaknya

57 tahun lalu

Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam Kamera CCTV, IRT Diculik OTK Bersenpi di Bandung

57 tahun lalu

Heboh! Seorang Pengasuh di Jakarta Utara Nekat Culik 2 Anak Majikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal