Pj Gubernur Jawa Barat Izinkan Buruh Gelar Unjuk Rasa Tanggapi Kenaikan UMP

Ervan David
Kristo Suryokusumo
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57 persen.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57 persen. Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000.

Penetapan kenaikan UMP dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung aspirasi dari sejumlah pihak. Terkait penetapan UMP ini, Pemprov Jabar memperbolehkan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan UMP.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP DKI Jakarta Jadi Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

57 tahun lalu

Usai Tunjangan Guru, Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

57 tahun lalu

Bahas UMP 2025, Menaker Yassierli Menghadap Prabowo di Istana

57 tahun lalu

Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta saat Demo Kenaikan UMP 2024

57 tahun lalu

Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Balaikota DKI, Massa Buruh Tolak Kenaikan UMP Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal