MATARAM, iNews.id - Seorang penjaga ruko warga Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur di sebuah ruko kosong.
Kejadian berawal saat pelaku JO memergoki korban SI (13) dengan kekasihnya yang sedang asyik berduaan di sebuah ruko kosong di Kecamatan Narmada. Melihat SI, tersangka malah mencabuli korban.
Di hadapan petugas JO membantah telah melakukan pelecehan seksual. Dia mengaku hanya mengamankan korban yang sedang berbuat mesum dengan kekasihnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal