Pengadilan Negeri Kebumen Kabulkan Gugatan Praperadilan terkait Kasus Mafia Pupuk CV LM

Joe Hartoyo
Mu'arif Ramadhan
Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk.

KEBUMEN, iNews.id - Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk. Hakim tunggal PN Kebumen menyatakan penetapan tersangka Lasminingsih tidak sah.

Sidang praperadilan digelar Kamis (4/3), di Ruang Sidang Candra, PN Kebumen. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon.

Kontributor: Joe Hartoyo
Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Pelaku Timbun 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar

57 tahun lalu

Cerita Petani Kesulitan Cari Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam di Jombang

57 tahun lalu

Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Rela Berdesakan di Bojonegoro

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pandeglang  

57 tahun lalu

Pupuk Langka dan Mahal, Ratusan Ton Pupuk Ditemukan Tersimpan di Gudang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal