Penetapan Gugusan Karst Maros sebagai Hutan Lindung, Bikin Warga Cemas

iNews

MAROS, iNews.id - Gugusan gunung kapur (Karst) Rammang-Rammang di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu kawasan wisata yang menarik perhatian wisatawandunia. Gugusan Karst, warisan alam tersebut kini menjadi hutan lindung.

Namun, kawasan yang indah tersebut kini menjadi polemik antara warga lokal dengan pemerintah Sulsel. Polemik bermula saat dinas kehutanan Provinsi Sulsel menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung. Penetapan sebagai kawasan hutan lindung berimplikasi pada pengembangan wisata lokal yang dilakukan swadaya warga setempat.

Warga tidak lagi bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Padahal ada puluhan hektare lahan di kawasan hutan lindung yang secara resmi atau bersertifikat miliki warga.

Warga berharap ada keputusan yang bijak dari pemerintah Provinsi Sulsel dalam polemik tersebut. Mengingat kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung juga menjadi tempat pemukiman warga lokal. Warga khawatir kebijakan hutan lindung akan mengusir keberadaan mereka yang sudah tinggal ratusan tahun di kawasan tersebut.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

27 Hektare Hutan Lindung Egon Ilin Medo di Sikka Hangus Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api

57 tahun lalu

Tuntut Kasus Hukum Pengalihan Hutan Lindung, Unjuk Rasa Mahasiswa di Mamuju Ricuh

57 tahun lalu

Video 50 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Riau Terbakar

57 tahun lalu

Video Petani di Soppeng Sulsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Tebang 55 Batang Pohon Jati Merah

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Tanggap Jembatan Rusak, Warga Aceh Timur Blokade Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal