Pelaku Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga Dihukum 1 Bulan Penjara

Pramono Putra
Mu'arif Ramadhan
Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, iNews.id - Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski divonis 1 bulan penjara, tidak tampak ada penyesalan dari raut muka pelaku akibat perbuatannya tersebut.

Masriah didakwa melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kali Mangkir Sidang, Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Diburu Polisi 

57 tahun lalu

Video Viral Pria Asal Waingapu Buang Air Kecil Sembarang di Rumah Sakit 

57 tahun lalu

Video Polisi Hukum Pelaku Buang Air Sembarangan Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal