Paman Cabuli Keponakan di Sukabumi, Divonis 18 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede.

SUKABUMI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede. RP merupakan terdakwa kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

RP merupakan paman dari korban pencabulan anak. Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

57 tahun lalu

Viral! Jembatan Rusak, Warga Sukabumi Terjang Sungai Antar Jenazah

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Bencana Banjir dan Lokasi Tanah Longsor di Sukabumi

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Warga Mulai Dievakuasi karena Ketinggian Air Terus Bertambah

57 tahun lalu

Terungkap Motif Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di Kabupaten Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal