Order Fiktif hingga Miliaran Rupiah, 16 Pengemudi Online Ditangkap

iNews Pagi

SURABAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya meringkus 16 pengemudi online yang melakukan praktik curang dengan cara melakukan order fiktif atau order palsu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan order fiktif yang dilakukan komplotan ini mengandalkan point aplikasi yang mengakibatkan pihak aplikator rugi hingga miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus manipulasi informasi elektronik ini yakni 413 unit handphone dan empat unit mobil milik para tersangka.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Tangkap 141 Tersangka Curanmor 

57 tahun lalu

Antisipasi Tawuran Antargangster, Petugas Gabungan Patroli Keliling Surabaya

57 tahun lalu

Kasus Pencurian Mobil dan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Cilincing, 3 Pelaku Mengaku Terlilit Hutang

57 tahun lalu

Pelaku Pembuang Bayi di Kawasan Elite Surabaya Ditangkap, Mengaku Takut Dipecat

57 tahun lalu

Video Otak dari Praktik Restoran Fiktif Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal