Nenek Penjual Pil Koplo Tak Jera meski 5 Kali Masuk Penjara

iNews Siang

PROBOLINGGO, iNews.id - JN, nenek berusia 60 tahun yang menjadi pengedar pil koplo di Probolinggo, Jawa Timur kembali ditangkap polisi. Dengan alasan ekonomi, nenek yang merupakan residivis atau telah mengulangi perbuatannya sebanyak lima kali itu tak pernah jera beraksi sebagai pengedar barang haram tersebut.

Tersangka JN warga Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu hanya tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terbukti bersalah menjual pil koplo ke kalangan nelayan Probolinggo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 10.000 pil koplo jenis Dextro. Saat beraksi, pelaku menggunakan modus menjual kopi dan bertransaksi dengan kode tertentu.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inspiratif! Marwan Penjual Kopi Keliling Berhasil Naik Haji usai 13 Tahun Menabung | News Flash

57 tahun lalu

Suami di Penjara, Ibu Muda di Ponorogo Nekat Berjualan Pil Koplo

57 tahun lalu

Video Racikan Kopi Ala Santri di Jember, Tak Kalah Nikmat

57 tahun lalu

Video Dua Tahun Beroperasi, Pabrik Produksi 2 Juta Butir Pil Koplo Per Hari

57 tahun lalu

Video Tunadaksa Terpaksa Jualan Kopi Keliling Dampak PPKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal