MORNING NEWS: Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Ifaldi Musyadat
Gaib Maruto Sigit
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

Heboh! Momen Prabowo Lempar Baju dan Topi di May Day, Buruh Bersorak Antusias

Video
14 hari lalu

Pecah! Momen Prabowo Joget Gemoy di May Day, Ribuan Buruh Bersorak Meriah

Video
14 hari lalu

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun Bangun Flyover

Video
2 bulan lalu

Dipimpin Presiden Prabowo, Upacara Pemakaman Try Sutrisno Berjalan Penuh Haru

Video
3 bulan lalu

Prabowo Siapkan Kandidat Terbaik untuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal