MORNING NEWS: Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Ifaldi Musyadat
Gaib Maruto Sigit
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
13 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra, Selanjutnya Apa?

Video
19 hari lalu

Presiden Prabowo Guyur Dana Riset Rp12 Triliun untuk Perguruan Tinggi

Video
2 bulan lalu

Drama Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Berakhir Minta Maaf

Video
2 bulan lalu

Presiden Prabowo Kerahkan 50 Helikopter, Hercules-Airbus A400M Buat Tangani Banjir Sumatera

Video
2 bulan lalu

Panas! Presiden Prabowo Singgung Elit yang Suka Nyinyir soal Pengadaan Alutsista

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal