Miris, Nenek 78 Tahun Digugat 4 Anaknya Rp1,6 Miliar

iNews Siang

BANDUNG, iNews.id - Nenek Cicih dan keempat anaknya hari ini menjalani sidang kedua dengan agenda mediasi terkait warisan sebidang tanah seluas 91 meter persegi yang dijual seharga Rp250 juta.

Saat ini, Nenek Cicih hanya bisa pasrah atas gugatan anak kandungnya tersebut. Dia hanya berharap anak-anaknya mau berdamai dan menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan.

Nenek Cicih sontak menjadi buah bibir dalam seminggu terakhir. Nenek berusia 78 tahun ini menjadi pembicaraan karena digugat oleh empat anak kandungnya dengan tuntutan Rp1,6 miliar.

Gugatan dilayangkan oleh empat anak Nenek Cicih lantaran sang ibu dinilai merebut hak waris mereka dengan menjual sepertiga rumahnya untuk membayar utang.

Nenek Cicih terpaksa menjual rumah yang diwariskan sang suami kepadanya untuk membayar utang dan juga menutupi kebutuhan sehari-hari. Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, sehingga terpaksa harus berutang kepada tetangga sekitar.

Sementara empat orang anaknya tidak peduli terhadap Nenek Cicih bahkan mereka jarang menengoknya.

Uang hasil penjualan tanah tidak seluruhnya dibayarkan untuk melunasi utang namun termasuk membiayai sekolah cucu dari salah satu anak yang menggugat.

Dari harta yang disengketakan tersebut keempat anaknya juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222 meter persegi. Sementara Cicih mendapat bangunan seluas 332 meter persegi.

Dilingkungannya Nenek Cicih dikenal sebagai pribadi yang sangat aktif berkegiatan di masyarakat. Ia sering mengikuti acara bersama ibu-ibu pengajian di sekitar rumahnya.

Bahkan meski sudah berusia lanjut Cicih masih aktif mengikuti senam bersama tetangganya. Melihat kondisi Cicih tak jarang para tetangga merasa simpati, mereka juga sering membantu Cicih jika sedang dalam kesusahan. Terkadang para tetangga mengajak Nenek Cicih makan bersama.


Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah Pikun dan Gunakan Kursi Roda, Nenek 92 Tahun Terdakwa Palsukan Silsilah Keluarga

57 tahun lalu

Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Ayah di Karawang 

57 tahun lalu

Ayah Nikah Siri dengan Wanita Lain, Sang Anak Gugat Warisan di Situbondo

57 tahun lalu

Pukau Penonton, Pawang Kuda Lumping Perempuan Tampil di Hari Jadi Kota Pemalang

57 tahun lalu

Pria di Majalengka Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Sajam dan Senapan Angin karena Sengketa Warisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal