Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

JAKARTA, iNews.id - Di tengah mengemukanya isu lobi-lobi politik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, terkait perpanjangan masa jabatan, legislatif telah menyetujui perpanjangan masa jabatannya untuk periode 2018-2023.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Arief yang merupakan calon tunggal hakim MK. Masa jabatan Arief seharusnya berakhir pada April 2018. Partai Gerindra memprotes kebijakan itu. Namun, Gerindra kalah suara karena sembilan fraksi lainnya menyetujui perpanjangan.

[Video Editro: Khoirul Anfal]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

57 tahun lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal