Legalitas 57 Tahun Pendudukan Israel di Palestina Dibahas di Pengadilan Tinggi PBB

Betty Usman
Dengar pendapat bersejarah telah dibuka di pengadilan tinggi PBB mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah negara Palestina.

JAKARTA, iNews.id - Dengar pendapat bersejarah telah dibuka di pengadilan tinggi PBB mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah negara Palestina.

Perwakilan Palestina bicara pertama kali ketika Mahkamah Internasional memulai argumen hukum Senin (19/2), menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai kebijakan Israel di wilayah pendudukan. Kasus yang diajukan di Balai Besar Kehakiman ini fokusnya kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur yang dianeksasi.

Hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan pendapat. DK PBB mengadakan pemungutan suara Selasa (20/2) mengenai resolusi menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, AS umumkan akan memvetonya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Delegasi RI di PBB Tuntut Investigasi!

Video
1 bulan lalu

3 Tentara Perdamaian Gugur, Indonesia Desak PBB Jatuhkan Sanksi terhadap Israel

Video
3 bulan lalu

Dunia Geger! Indonesia Negara Pertama Akan Kirim Pasukan ke Gaza

Video
7 bulan lalu

Gencatan Senjata Hamas–Israel Disepakati, Akankah Bertahan Lama?

Video
7 bulan lalu

Sejarah Baru: 4 Negara DK PBB Akui Palestina, Tinggal AS Menolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal