Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Gelar Pemilu Ulang

Agung Bakti Sarasa
Mu'arif Ramadhan
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
20 hari lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

2 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

3 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

4 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

10 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal