Kronologi Penumpang Lion Air Berhamburan ke Luar Pesawat

iNews Pagi

PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang Lion Air JT 678 menuju Jakarta dari Pontianak, Frantinus Sigiri diamankan petugas bandara setelah mengaku membawa bom kepada pramugari saat menaruh bagasi di kabin pesawat Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) sore.

Hal ini menyebabkan penumpang panik. Akibat berdesakan banyak penumpang terluka. Setelah pesawat disisir petugas, bom yang diutarakan pelaku tidak ditemukan dan pesawat telah dinyatakan aman.

Berdasarkan undang-Undang (UU) informasi palsu soal bom di bandara dan pesawat dapat terkena pidana penjara. Menurut UU Nomor 1 tentang Penerbangan pelaku dapat dikenakan pidana selama 8 tahun penjara jika menimbulkan kerusakan, dan 15 tahun jika menimbulkan kematian.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas di Bandara Haluoleo Kendari, Polisi Amankan Petugas Lion Air

57 tahun lalu

Polres Bandara Soetta Tangkap 5 Pelaku Dodos Koper Penumpang

57 tahun lalu

Empat Negara di Asia Tenggara, Meriahkan Borneo 9 Ball International Open Tournament

57 tahun lalu

Sambut Cap Go Meh, Tatung Gelar Ritual Cuci Jalan dan Buka Tandu di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal