Korupsi Dana SPI, Mantan Rektor Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara

Indira Arri
Akira Aulia W
I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara.

DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).

Terdakwa terbukti melakukan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Persidangan akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Mahasiswa Timothy: 19 Saksi Sudah Diperiksa, CCTV Rusak

57 tahun lalu

Gedung Server Kampus Udayana Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Rektor Universitas Lampung

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

57 tahun lalu

Ospek Jemur Mahasiswa Baru Berjam-jam di Lapangan, Begini Tanggapan Pihak Untirta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal