JAKARTA, iNews.id - Publik kembali dikejutkan dengan kasus narkoba yang melibatkan perwira menengah kepolisian. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari penetapan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu terseret dan diduga menyeret atasannya.
Dalam konferensi pers 15 Februari 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkap barang bukti narkoba yang ditemukan di koper milik AKBP Didik diduga berasal dari bandar berinisial E melalui AKP Malaungi. Penyidik menduga pasokan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan kini masih didalami untuk mengungkap struktur jaringan. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.
AKP Malaungi telah diberhentikan tidak dengan hormat, sementara AKBP Didik dinonaktifkan dan diproses etik serta pidana. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri, dengan publik menanti proses hukum yang transparan dan tegas.