Konsumsi Alkohol, Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan Jadi Tersangka

Rizki Faluvi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Momen Langka May Day di DPR, Buruh Main Bola Bareng Polisi di Tengah Demo

Video
18 hari lalu

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

Video
22 hari lalu

GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait Ceramah Mati Syahid

Video
8 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Video
9 bulan lalu

Keluarga Tidak Terima Arya Daru Disebut Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal