Konglomerat Medan Ditahan Gara-gara Kredit Macet Bank Rp39,5 Miliar

Said Ilham
Kejati Sumut menahan konglomerat Medan inisial M. M merupakan Dirut PT ACR yang sebelumnya sudah menjadi tersangka.

MEDAN, iNews.id - Kejati Sumut menahan konglomerat Medan inisial M. M merupakan Dirut PT ACR yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. M tersandung perkara kredit macet di bank dengan kerugian negara Rp39,5 miliar. Tim penyidik Kejati telah menemukan dua alat bukti. M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Orang Lainnya Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal