Komisi III Tegaskan Penghina Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Febry Rachadi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR dorong pasal penghinaan presiden diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR dorong pasal penghinaan presiden diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pujian Selangit Habiburokhman ke Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

57 tahun lalu

Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi

57 tahun lalu

Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud Depan Habiburokhman, Minta Keadilan untuk Anaknya

57 tahun lalu

Detik-Detik Ruang Komisi III Mendadak Gelap, Habiburokhman: Efisiensi Ini Ya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal