Kedapatan Menjual Chip Judi, ASN Dihukum Cambuk di Aceh

Syukri Syafruddin
Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi.

ACEH, iNews.id - Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi. Polisi Polda Aceh menangkap AY yang sedang bermain dan bertransaksi Chip High Domino.

AY menjadi terpidana pelanggar Qanun syariat Islam. Dia dihukum cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan. Proses eksekusi cambuk untuk bandar judi telah disetujui hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

57 tahun lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Prabowo Umumkan THR ASN Cair 17 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal