Kedapatan Jual Kebab di Palembang, WNA Asal Belanda Dideportasi Petugas Imigrasi

Muhammad David
Akira Aulia W
MAB (49) WNA asal Belanda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (13/12).

PALEMBANG, iNews.id - MAB (49) WNA asal Belanda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (13/12). WNA ini telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan berjualan kebab Turki di Palembang.

Selain di deportasi, WNA asal Belanda tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Sebelumnya, video MAB (49) yang sedang membuat makanan siap saji viral di media sosial.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video WNA Argentina Jualan Kebab dan Nasi Kebuli di Pinggir Jalan Kotawaringin Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal