Kasus SPK Bodong di Sukabumi, Kejaksaan Terima Rp10,4 Miliar Uang Titipan 

Ifaldi Musyadat
Dharmawan Hadi
Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Sukabumi. (Foo: INews.id)

SUKABUMI, iNews.id - Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Sukabumi. Diketahui, kasus ini menjerat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Pada Jumat (13/1), Kejaksaan Negeri Sukabumi menghitung uang titipan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan, tercatat total uang titipan senilai Rp10.448.901.536.

Uang ini berasal dari 24 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif di Dinkes Sukabumi. Padahal total kerugian negara mencapai Rp25.087.740.395. Selain itu, Kejari Sukabumi juga telah memeriksa 100 saksi. Hingga kini, kasus korupsi ini masih dalam penyidikan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

57 tahun lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

57 tahun lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

57 tahun lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal