Kapolri: Polri Akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak

Mu'arif Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan.

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan. SPT disampaikan Kapolri  secara online melalui aplikasi e-filing.

Hal itu disampaikan Kapolri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (8/3/2022). E-filing disebut memudahkan masyarakat saat Pandemi. Disebutkan Polri akan mengawal kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Video
7 bulan lalu

Prabowo Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit? Ini Faktanya!

Video
8 bulan lalu

Pernyataan Lengkap Puan Maharani Minta Maaf dan Akui DPR Banyak Kekurangan

Video
8 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Kapolda Sultra dan Kapolda NTT Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal