Jual Emas Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap saat Bertransaksi di Jambi

Azhari Sultan Jambi
Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin.

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Bungo, Jambi. 5 orang tersangka pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas.

Barang bukti emas seberat sekitar 1,6 kilogram dan uang sebesar lebih dari Rp71 juta ikut diamankan petugas. Kasus ini terungkap setelah personel tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Bungodani, Bungo, Jambi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanggapi Tragedi Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Ganjar Sebut Itu Peringatan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Jambi

57 tahun lalu

Tiga Tambang Emas Ilegal di Jambi Digerebek Petugas, Pelaku Kabur ke Hutan

57 tahun lalu

13 Penambang Ilegal Ditangkap, Polres Merangin Bakal Tindak Tegas Anggota yang Bermain PETI

57 tahun lalu

Polisi dan TNI Razia Tambang Emas Ilegal di Bombana, Dua Alat Berat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal