JPU Kejari Bekasi Tuntut Wowon Cs dengan Hukuman Mati

Jonathan Simanjuntak
Kristo Suryokusumo
JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana.

BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Aktor 'Serial Killer' Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Sebut Ingin Ketemu Keluarga

57 tahun lalu

Sidang Kasus Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Cecar JPU Batal Bacakan Tuntutan 4 Kali

57 tahun lalu

JPU Kejaksaan Negeri Bekasi Batal Bacakan Tuntutan untuk Wowon Cs

57 tahun lalu

Wowon Cs Tak Bantah Keterangan Saksi Dokter Jaga RSUD Bantargebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal