Jasa Raharja Beri Santunan Korban Pesawat Lion Air Rp50 Juta

iNews

SURABAYA, iNews.id - Sejumlah petugas dari PT Jasa Raharja Jawa Timur (Jatim) mendatangi rumah Deryl Fida Febrianto di Surabaya. Deryl masuk dalam daftar manifest penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Menurut Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Jatim Yudi Prastowo kedatangan timnya ke rumah Deryl untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus melakukan pendataan terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Apabila dinyatakan resmi sebagai korban maka pihak ahli waris berhak mendapatkan dana santunan dari pemerintah Indonesia melalui PT Jasa Raharja senilai Rp50 juta. Berdasarkan data manifest pesawat Lion Air JT 610 ada dua warga Jatim diduga turut menjadi korban kecelakaan, yakni Deryl (Surabaya), dan satu penumpang asal Blitar yang diungkap namanya.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Pesawat Latih Jatuh di Bogor hingga Pilot Tewas di TKP

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Buntut Tragedi Ledakan Amunisi di Garut hingga Rusia Tolak Dinyatakan Bersalah Tembak Pesawat Malaysia Airlines MH17

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Ajaib! Pesawat Bawa 80 Orang Terbalik dan Terbakar di Bandara Kanada, Korban Tewas Nihil

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas di Bandara Haluoleo Kendari, Polisi Amankan Petugas Lion Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal