JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/11/2017) lalu, Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017). Kedatangan Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya dan tim manajemen Republik Cinta.
Menurut pihak Ahmad Dhani, cuitannya di media sosial twitter bersifat umum dan tidak tendensius.
Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan seharusnya laporan terhadap Dhani ditolak sejak awal. Menurutnya cuitan kliennya merupakan pendapat semata yang merupakan hak konstitusional dan dijamin undang-undang.
Video Editor: Alvian Surya