Istana Ungkap Alasan Jokowi Beri Eks Menteri Jaminan Kesehatan dari APBN

Riyan Rizki Roshali
Hendra Kaswara
Presiden Jokowi meneken Perpres pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi meneken Perpres pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas

Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri yang dianggap sudah bekerja di periode 2019-2024. 

Para Menteri dinilai bekerja keras dalam menghadapi sejumlah tantangan seperti pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.

Reporter: Riyan Rizki Roshali

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

57 tahun lalu

Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

57 tahun lalu

Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi

57 tahun lalu

Senyum Semringah Jokowi usai Bertemu Rismon Sianipar di Kediamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal