Iseng Tulis Status di Facebook, Orang Ini Didenda Rp750 Juta

iNews Sore

ACEH, iNews.id - Diduga menyebar kebencian melalui akun di sosial media Facebook, seorang pria diamankan polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Unit Cyber Patrol Polres Aceh Selatan itu menyatakan dirinya hanya iseng menulis status tersebut.

TD, warga Tapaktuan Aceh Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah tulisan yang diduga menghina simbol negara dan salah satu pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Aceh Selatan 2018. Menurut keterangan pelaku postingan tersebut pada 4 April 2018.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 2 Selebram Cantik Bekasi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Wanita di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Masih Pelajar

57 tahun lalu

Sebar Narasi Menyudutkan, Perekam Video Mobil Polisi Kejar Pajero Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Nikita Mirzani, Diputus Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal