Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

iNews
Ifaldi Musyadat
Kasus pembunuhan Vina yang menyedot perhatian publik memasuki babak baru. (Foto: iNews.id)

BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina yang menyedot perhatian publik memasuki babak baru. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan hakim terkait praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya hakim menilai dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belumlah cukup karena yang bersangkutan tidak dimintai klarifikasi atau keterangan.

Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Dilanjutkan 9 September

57 tahun lalu

6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

57 tahun lalu

Viral Panitera PN Depok Berlaga bak Koboi, Todongkan Senpi ke Warga Sipil

57 tahun lalu

Langkah 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Eksklusif! iNews Dapatkan Ekstraksi Isi Ponsel Vina, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal