Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

57 tahun lalu

Nisa Si Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan 

57 tahun lalu

Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Pemerkosaan

57 tahun lalu

Polisi Buru "Kolor Ijo" di Singkawang usai Identitasnya Terungkap

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMA di Kendari Diperkosa 3 ABK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal