Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

Mu'arif Ramadhan
Polisi menetapkan dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengacara dan aktivis HAM Haris Azhar serta Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mereka sebelumnya dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan pada September 2021. Saat itu keduanya membahas konflik di Intan Jaya, Papua. Diduga ada kaitannya dengan tambang emas yang dikuasai oleh perusahaan milik Luhut. Rencananya polisi akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Haris dan Fatia pada Senin pekan depan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai

57 tahun lalu

Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

 Tak Terima Konten Kritik di Medsos, Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal