Hakim Diserang Terdakwa, PN Banyuwangi Lapor ke MA

Eris Utomo
Muhammad Haekal
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

BANYUWANGI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

Isinya terkait penyerangan terhadap Majelis Hakim Khamozaru Waruwu oleh terdakwa Yunus Wahyudi.

Penyerangan terjadi usai Majelis Hakim membacakan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa (19/08).

Laporan tersebut menentukan langkah hukum terhadap perbuatan terdakwa, yang dinilai melecehkan pengadilan.

Perlu diketahui, Yunus Wahyudi didakwa atas kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya ia menjalani hukuman tahanan kota dan diisolasi di RS Blambangan, karena terdakwa terpapar Covid-19.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Serang Warga dengan Busur Panah, 4 Remaja di Gowa Ditangkap

57 tahun lalu

ODGJ Serang IRT di Sukabumi dengan Alat Pengeruk Rumput hingga Tewas 

57 tahun lalu

Sejumlah OTK Serang Mobil Rombongan Kiai dan Banser di Rengasdengklok

57 tahun lalu

Ibu Melahirkan di Dalam Mobil karena Tidak Ada Tenaga Medis di Puskesmas Sarongan Banyuwangi

57 tahun lalu

Penjual Martabak Beli Rumah dengan Uang Koin yang Disimpan dalam Galon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal