Guru Ngaji Cabuli Santri di Kotawaringin Barat jadi Tersangka

Sigit Dzakwan Pamungkas
Mu'arif Ramadhan
Polres Kotawaringin Barat menetapkan KA sebagai tersangka.

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat menetapkan KA sebagai tersangka. KA adalah guru ngaji di Ponpes di Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Pelaku jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Saat ini, korban mengalami trauma berat dan selalu histeris. Korban masih menjalani perawatan bersama psikiater. Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa

57 tahun lalu

Pria Bercadar Ditangkap saat Menyusup ke Jemaah Wanita di Makassar

57 tahun lalu

Cerita Anggota Satlantas Polres Kulon Progo, Jadi Guru Ngaji Usai Bertugas

57 tahun lalu

Guru Honorer Cabuli 2 Siswi SD di Kendal Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jokowi Ajak Santri Jadi Bagian Kemajuan Bangsa, Minta Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal