Gelar Sidang Uji Materi, MK Kabulkan Sebagian UU Pemilu

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Terhadap uji materi Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, majelis hakim MK menolak gugatan. Meski demikian, dua dari tujuh majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).

Perbedaan pendapat disampaikan oleh dua orang majelis hakim, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Menurut mereka, presidential threshold tidak hanya dimaknai dengan angka-angka saja, seperti minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Sementara itu, pada Pasal 173 UU Pemilu tentang perbedaan kedudukan antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, majelis hakim mengabulkan secara sebagian. Dengan putusan itu, seluruh partai politik wajib mengikuti verifikasi untuk ikut serta dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
1 tahun lalu

Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang PHPU Sepanjang Tahun 2024 

Video
2 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal