Faskes dan Apotek di Sumut Hentikan Penggunaan dan Penjualan Obat Sirup

Ahmad Ridwan Nasution
Kemenkes menginstruksikan apotek di Indonesia menyetop sementara penjualan semua obat bentuk sirup.

JAKARTA, iNews.id - Kemenkes menginstruksikan apotek di Indonesia menyetop sementara penjualan semua obat bentuk sirup. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Instruksi dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut. Kasus ini akhir-akhir ini menyerang anak-anak di Indonesia.

Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengintruksikan seluruh faskes di Kabupaten/Kota di Sumut serta apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan dan penggunaan obat tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Prabowo Umumkan THR ASN hingga Tips Merawat Kulit Agar Awet Muda

57 tahun lalu

Viral Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Meningkat, Begini Penjelasannya

57 tahun lalu

Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat di Indonesia, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Ketua Umum IDAI Ungkap Gaya Hidup jadi Faktor Utama Penyebab Gagal Ginjal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal