Edarkan Sabu Lewat IRT, Dua DPO Narkoba Ditangkap

Ikang Amanda
Kasus Ibu Rumah Tangga yang dijebak bawa sabu ke Lapas Kota Pinang terus bergulir.

Sumatera Utara, iNews - Kasus Ibu Rumah Tangga yang dijebak bawa sabu ke Lapas Kota Pinang terus bergulir. Terbaru, polisi menangkap 2 DPO pemasok sabu di Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara. Dua pengedar berinisial RS dan ES ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditangkap, RS mengaku tidak tahu barang yang ia serahkan ke ibu rumah tangga itu adalah sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 5,94 gram dan timbangan elektrik. Kedua tersangka kini dijerat Pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kontributor: Ikang Amanda

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam Kamera CCTV, IRT Diculik OTK Bersenpi di Bandung

57 tahun lalu

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Tabrak Pohon saat Bawa 1 kg Sabu

57 tahun lalu

Dalam 5 Bulan, Polisi Amankan 49,8 Kg Narkoba dari 12 Tersangka 

57 tahun lalu

Jaga Kucing Kesayangannya, IRT Tolak Dievakuasi Meski Rumahnya Dikepung Banjir

57 tahun lalu

Warga dan Keluarga Lakukan Perlawanan saat Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal