Dua Perusahaan di Sulsel Menunggak Pajak Selama Tiga Tahun

Wahyu Ruslan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menyita uang tunai senilai tujuh miliar pada Kamis (2/11/2022).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menyita uang tunai senilai tujuh miliar pada Kamis (2/11/2022). Uang tersebut merupakan hasil pembayaran pajak dari dua perusahaan yang menunggak tiga tahun.

Perusahaan berinisial S dan T bergerak di bidang industri, pengguna BBM bersubsidi. Setelah melakukan pendekatan persuasif dan edukatif selama satu bulan akhirnya hak negara itu diserahkan.

Mereka dengan sukarela membayar pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasi pabrik. Pihak Tipikor Polda Sulsel juga mengincar beberapa perusahaan pengguna BBM bersubsidi untuk membayar pajak.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarak HUT Ke-79 RI di Makassar, Bendera Raksasa 7.900 Meter Membentang di Pantai Losari

57 tahun lalu

Tegas! Pemprov Sulsel Izinkan Anggota Paskibra Berhijab saat Upacara HUT RI

57 tahun lalu

Jalan Poros Sinjai-Malino Tertutup Longsor, Akses Lalu Lintas Lumpuh

57 tahun lalu

Kuliner Unik dari Sulawesi, Ayam Bakar Tolak Pinggang

57 tahun lalu

Video Fenomena Alam Waterspout Terjadi di Tamanroya Jeneponto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal