DPR Mengesahkan RUU Pemekaran Papua

iNews
DPR RI mengesahkan rancangan undang undang pemekaran tiga provinsi di Papua.

JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan rancangan undang undang pemekaran tiga provinsi di Papua. Ketiga provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Pujian Selangit Habiburokhman ke Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan Fasilitas Dimatikan demi Hemat Energi

57 tahun lalu

Puan Maharani Janji DPR Berbenah Usai Gelombang Demo dan Kritik Publik

57 tahun lalu

Pernyataan Lengkap Puan Maharani Minta Maaf dan Akui DPR Banyak Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal