Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

iNews Pagi

SIMALUNGUN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar perkara.

kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Hasilnya, NS yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir ditetapkan tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka NS berdasarkan hasil gelar perkara dari pemeriksaan keempat tersangka yang sebelumnya telah diamankan serta beberapa barang bukti yang disita penyidik. Meski belum diperiksa sebagai tersangka, NS sudah menjalani pemeriksaan saat menjadi saksi.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Insiden Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Siapa yang Salah?

57 tahun lalu

Meski Pencarian Dihentikan, Keluarga Masih Berdatangan ke Dermaga Tigaras

57 tahun lalu

Cekcok, Aktivis Ratna Sarumpaet Diusir Keluarga KM Sinar Bangun

57 tahun lalu

Tolak Pencarian Dihentikan, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Histeris

57 tahun lalu

ROV Milik Basarnas Hilang saat Pencarian Kapal KM Sinar Bangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal