Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tak Kenal Made Oka dan Irvanto

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Selasa (26/6/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP, yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

Marzuki Alie diperiksa selama hampir 3 jam oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Ali menegaskan dirinya tidak pernah mengenal kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Marzuki Alie dicecar sekitar 17 pertanyaan terkait aliran dana kasus e-KTP.

Sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat disebut dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai salah satu penerima uang dari bancakan proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 115 saksi atas tersangka Irvanto dan Made Oka. Unsur saksi meliputi anggota dan mantan anggota DPR mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sejumlah pejabat, PNS Kemendagri, pengurus DPD partai, hingga pihak swasta.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
8 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
8 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
8 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
8 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal