Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

Erwin Eka Pratama
Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8/2023).

PINRANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8/2023). Pelaku diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Modus pelaku dengan meminjamkan handphone, lalu bertindak cabul kepada korban. Pengungkapan terjadi ketika korban melaporkan kepada orang tuanya. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG

57 tahun lalu

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

57 tahun lalu

Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang

57 tahun lalu

Putri di Sulawesi Tenggara Dicabuli Oknum Kades

57 tahun lalu

Tergiur Iming-Iming Motor Matic, Guru TK Tega Serahkan Anak Sendiri untuk Dicabuli Kepala Sekolah di Sumenep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal