Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Oknum Perawat Resmi Ditahan

Guntur
Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023).

PALEMBANG, iNews.id - Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2023). DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan DA dinyatakan oleh Kasatreskrim, AKBP Haris Dinzah. Tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Gembong Narkoba Jaringan Helen dari Jambi Tiba di Bareskrim Polri Jakarta

57 tahun lalu

Sakit Hati, Dua Pria di Jambi Nekat Curi Motor Bos

57 tahun lalu

Tim Senam Aerobik Jambi Raih Emas di PON XXI

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Mebel Furniture dan 3 Unit Ruko di Jambi

57 tahun lalu

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar Berhasil Digagalkan di Jambi, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal