Beredar Video Liburan Agusman Lahagu Terpidana 20 Tahun Penjara

iNews Sore

GUNUNGSITOLI, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara, penghuni lapas kelas II Gunungsitoli, Agusman Lahagu didapati tengah berlibur di Kabupaten Nias Utara bersama istri dan dua orang sipir lapas. Keberadaan Agusman diketahui dari rekaman kamera warga.

Dalam rekaman tersebut, terlihat terpidana kasus pembunuhan dua orang pegawai pajak Agusman Lahagu keluar dari lapas kelas II Gunungsitoli.

Agusman pergi menuju Pantai Walo yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari lapas. Dalam video sekitar 2 menit itu terlihat juga mobil dinas lapas yang disimpan di dalam rumah Agusman berada di Desa Moawo, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal