Bebas dari Penjara, Ranae Lawrence Bali Nine Langsung Dideportasi ke Australia

iNews

BALI, iNews.id - Setelah dinyatakan bebas dari penjara, Ranae Lawrence, warga Australia yang terjerat kasus Bali Nine langsung dideportasi ke Brisbane, Australia.

Ranae dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun penjara akibat kasus penyelundupan heroin seberat 8 kg dari Indonesia ke Australia.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal