Bawa 1,8 Ton Sabu, Bea Cukai Tangkap Kapal Berbendera Singapura

iNews Sore
BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal bendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal bendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal KM 61870 itu ditangkap lantaran melintas di perairan Indonesia, Selasa (20/2/2018). 

Namun saat diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton. Kapal yang tidak memiliki dokumen  resmi tersebut kemudian dibawa petugas bea cukai ke Dermaga Jetty Kawasan Logistik Sekupang.

Setibanya di kawasan Logistik, tim dari Bea Cukai memeriksa isi kapal dan menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam 86 karung, yang masing masing memiliki berat 21 kilogram, dengan total 1,8 ton.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal