Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Mulai Senin 13 Juni 2022

Lisa Oktaviani
Seprio Donaldi
Jaka Samsa
Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang dalam Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Momen Langka May Day di DPR, Buruh Main Bola Bareng Polisi di Tengah Demo

57 tahun lalu

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

57 tahun lalu

GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait Ceramah Mati Syahid

57 tahun lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal