ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Perayaan Tahun Baru

Ifaldi Musyadat
Nunung Purnomo
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Foto: iNews.id)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada perayaan Tahun Baru 2024. Larangan ini tertuang dalam surat edaran oleh Pemkot Tangerang Selatan untuk para ASN.

ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas tanpa ijin dari pimpinan pada perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi tegas. Pemkot Tangerang Selatan meminta mobil dinas yang tidak digunakan dikembalikan ke masing-masing instansi dan kantong parkir yang disediakan.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Kembang Api Dilarang saat Malam Tahun Baru, Dialihkan Doa Bersama

57 tahun lalu

Khusus Malam Tahun Baru, KRL Jabodetabek Bakal Beroperasi 24 Jam

57 tahun lalu

Pemkot Tangsel Resmi Larang Sekolah Lakukan Study Tour Luar Kota

57 tahun lalu

Perajin Terompet di Bali Banjir Pesanan Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Takut Terpapar Covid-19 saat Libur Nataru, Warga Antre Vaksin Dosis 4 dan 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal